Sunday, March 26, 2017

Nilai Sertifikasi 80 Poin..

Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menganggap nilai minimal kelulusan sertifikasi guru melalui pendidikan dan latihan profesi guru (PLPG) sebesar 80 poin adalah terlalu tinggi. Pihaknya meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) merevisi aturan.

"Uji kompetensi dokter saja nilai minimalnya 65," kata Plt Ketua Umum PGRI Unifah Rosyidi yang SekolahDasar.Net kutip dari JPNN (19/09/16).

Dia menjelaskan aturan mengikuti sertifikasi guru melalui PLPG saat ini sudah berlebihan. Tidak hanya terkait nilai minimal kelulusan yang harus mencapai 80 poin. Tetapi juga peserta sertifikasi guru melalui PLPG juga harus pernah mengikuti Uji Kompetensi Guru (UKG).

Dia mengatakan guru calon peserta sertifikasi melalui PLPG itu bukan guru-guru baru dan minim pengalaman. Tetapi di dalamnya ada guru yang sudah mengajar sejak sebelum UU Guru dan Dosen dikeluarkan pada 2005 lalu.

Menurutnya regulasi teknis soal sertifikasi guru ini harus dikaji ulang. Regulasi sertifikasi guru di Kemendikbud sudah berganti sebanyak lima kali. Dibandingkan dengan sertifikasi dosen yang tidak mengalami perubahan signifikan. Itu artinya Kemendikbud tidak memiliki pakem yang baik.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi X DPR Ferdiansyah juga meminta Kemendikbud tidak menaikkan nilai minimal kelulusan sertifikasi itu secara signifikan. "Sebaiknya naiknya bertahap. Setiap tahun naik 10-15 poin," tuturnya.

Sebab, menurutnya di rencana pemerintah kenaikan nilai itu memang bertahap. Baru mencapai nilai minimal 80 poin di tahun 2019 nanti. Jika memang diterapkan, dia meminta Kemendikbud menyiapkan upaya penanganan jika ada guru belum mampu mengejar nilai minimal 80 poin itu.

No comments:

Post a Comment